Hamili Pelajar, Pemuda Asal Bantaran Dibekuk




 Berbulan-bulan berhasil menutupi kesalahannya, ulah seorang pemuda asal Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, berinisial AEP, akhirnya terkuak juga. Jumat (21/5) sore, pemuda 21 tahun itu dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo.

Ia disangka memperkosa seorang pelajar berinisial PU, 16. Kini, PU yang tercatat sebagai warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, itu hamil lima bulan.

Pemerkosaan itu dilakukan ketika tersangka bermain ke warung kopi milik orang tua korban di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Kebetulan, saat itu warung sedang sepi. Hanya ada korban dan tersangka.

Ternyata benar, ketika seorang perempuan dan lelaki bukan mahram berduaan, yang ketiga setan. Entah setan mana yang membisiki tersangka, ia nekat mencabuli korban.

Tersangka membujuk untuk berhubungan intim. Korban menolak. Setelah bujuk rayunya tidak mempan, tersangka memaksa korban. Dengan leluasa, tersangka melampiaskan nafsunya. Merenggut kehormatan korban.

“Mereka berdua tidak ada hubungan apa-apa. Hanya sebagai penjual dan pembeli. Mungkin ada ancaman dari pelaku, sehingga korban ketakutan. Selesai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, Sabtu (22/5).

Pasca kejadian, korban tidak langsung mengadu kepada orang tuanya. Selama berbulan-bulan hingga sampai lima bulan pasca kejadian, korban bertahan. Namun, akhirnya orang tua korban curiga. Sebab, ada yang janggal dengan kondisi putrinya. Perutnya semakin buncit layaknya orang hamil.

Karenanya, kedua orang tua korban menanyakannya. Setelah korban menceritakan kejadian pahit yang menimpanya, orang tua korban marah. Mereka langsung melapor ke Polres Probolinggo. “Laporan kami terima, Senin (10/5) lalu. Berbekal informasi dari korban dan orang tuanya. Kami langsung melakukan tindakan,” katanya.

Polisi segera menyelidikinya. Jumat (21/5), tersangka terpantau di Kecamatan Bantaran. Saat itulah, tersangka langsung dibekuk. “Penangkapan dilakukan di jalan perbatasan antara Kecamatan Bantaran dengan Kecamatan Tegalsiwalan. Saat ditangkap pelaku tidak berkutik. Lalu, dibawa ke Mapolres Probolinggo,” jelas Rizki.

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo. Ia disangka melanggar pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Saat ini berkas masih kami lengkapi,” ujar Rizki. 

sumber: radarbromo.jawapos.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama