Marah lihat adik diperk0sa sampai nangis dan ibunya disiksa, Remaja ini gorok leher ayahnya


Viral peristiwa seorang remaja bernama Jf yang nekat membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49). 

Jf nekat membunuh Johan lantaran tak terima jika ayah tirinya kerap menganiaya sang ibu. Bahkan ayah tirinya juga sudah dua kali memperkosa adik kandungnya. 

Tak terima ibunya sering disiksa dan adik perempuannya diperkosa, seorang remaja, JF (18), bunuh ayah tirinya sendiri, Jogan Saputra. Aksi nekat JF tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB di Musirawas, Sumatera Selatan.  

JF menikam dada ayah tirinya, Johan Saputra (48), hingga tewas setelah sempat terlibat keributan. Lalu, meski sempat kabur, JF akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.

"Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi, dilansir dari Tribunnews.

Dicegat di jalan 

Menurut M Romi, peristiwa tersebut berawal saat JF mengantar ibu kandungnya, Suryani (48), untuk melaporkan korban ke Polsek Muara Lakitan. 

Suryani mengaku telah dianiaya dan putri kandungnya diduga telah diperkosa oleh Johan. Namun, saat di tengah jalan, Johan mengadang mereka. Melihat itu, JF emosi dan terlibat keributan dengan Johan. 

Keributan pun terhindarkan dan berakhir dengan kematian korban. Saat itu, JF sempat melukai kaki dan dada Johan yang kabur di belakang rumah warga sekitar.    


Menyerahkan diri 

Sementara itu, setelah melihat korban tersungkur, JF segera kabur. Warga di sekitar lokasi segera melapor ke polisi. 

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa mayat korban ke Puskesmas setempat. 

Lalu, pada Jumat sekitar pukul 03.30 dinihari, tersangka menyerahkan diri di Desa Air Balui.Polisi pun segera menjemput tersangka.

Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.

Badrus mengatakan, perbuatan Jf yang menikam ayahnya hingga tewas adalah hal yang salah.

Namun, menurut dia, ada kemungkinan keringanan hukuman untuk Jf.

Sebab, lanjut dia, perbuatan Jf tersebut tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama