Ciumi dan Jilat Kemaluan Anak Tetangga, Kakek 67 Tahun Ditangkap Polisi

 

Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria paruh baya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adalah Kakek Poniman yang diamankan Kamis (25/2/2021) pagi dan langsung dibawa polisi untuk dimintai keterangan.

Terkait kasus ini, KBO Reskrim Iptu Budi Sihombing menyampaikan, pihaknya telah melakukan Penangkapan sesuai dengan Sp.Kap /59 / II / 2021 / Reskrim, tanggal 25 Februari 2021 terhadap seorang laki-laki.

Adapun ihwal kasus ini, kata Budi, bermula pada hari Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB sore.

Seorang ibu berinisial DAK, 34 tahun, pulang ke rumahnya di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. "Kemudian datang kakak dan ibunya  ke rumahnya dan menceritakan bahwasanya anaknya, inisial NSR, 3 tahun, telah dilecehkan oleh pelaku," ujar Budi.

Saat itu terjadi perbincangan keluarga, yang mana DAK ingin tahu bagaimana anaknya mengalami perbuatan tak senonoh dari pelaku yang tak lain adalah tetangga sendiri. DAK pun mendapat informasi dari ayahnya sendiri.

"Terlapor sudah mengakui perbuatanya kepada bapaknya semalam. Kemudian DAK memanggil korban dan bertanya kepada korban “adek diapain sama kakek P? Kemudian korban menjawab, kalau kemaluanya dipegang – pegang dan dicium oleh Poniman," ujar Budi.

Mendengar itu lalu pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi berharap P diproses sesuai hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama