Akibat Tidak Dijatah Istri, Remaja 16 Tahun Asal Kudus Diperkosa dan Dibunuh Ayah Kandungnya



 Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri berinisial KH (16) asal Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Kudus.

Kasus yang terjadi pada 5 Mei 2021 tersebut ternyata pelaku tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri yakni Slamet (45) yang bekerja sebagai buruh harian.

Diterangkan dalam konferensi pers, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebutkan profil DNA dari noda sperma pada satu buah celana putih motif bunga milik korban cocok dengan profil DNA serapan darah di kain kassa milik pelaku Slamet.

"Kami cek DNA-nya sama, lalu kami tanyakan kepada pelaku dan akhirnya pelaku mengakuinya," ujar Kapolres pada Senin 24 Mei.

Dari pengakuan tersangka, motifnya karena sudah satu bulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya.

Tersangka yang nafsu melihat tubuh ko‎rban kemudian melampiaskan nafsunya setelah istrinya pergi berjualan.

Berselang beberapa jam, ayahnya kembali ingin menyetubuhi anaknya. Namun kali ini si anak memberontak dan melawan.

"Karena korban melawan, tersangka secara spontan melakukan kekerasan terhadap korbannya," jelas Kapolres.

Tersangka Slamet membekap mulut anaknya agar tidak berteriak, mencekik leher dan memukulkan batu bata ke kepalanya.

Dari hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jateng, ditemukan luka memar pada wajah, luka lecet pada leher, patah tulang kepala bagian leher, dan korban mati lemas karena tekanan pada leher.

"Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyayat nadi tangan kiri dan mengikat menggunakan tali agar korban terlihat bunuh diri," ujarnya.

Tersangka pembunuhan, Slamet mengaku melakukan pembunuhan itu karena anaknya menolak saat diajak berhubungan badan.

Dia sudah satu bulan tidak mendapatkan pelayanan biologis dari istrinya sehingga melampiaskan kepada anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya ‎nyawa seseorang.

Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

sumber: berkarirmedia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama