KTP / KITAS
- SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
- NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
- Foto buku tabungan.
B. Untuk badan usaha yang diperlukan adalah:
- KTP / KITAS
SIUP / TDUP (Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- TDP / NIB (Tanda Daftar Perusahaan / Nomor Induk Berusaha)
- Surat Keterangan Domisili (izin tempat bukan di Jakarta)
Akta Pendirian
- NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
4. Sesudah validasi dilakukan, Shopee akan memberikan Surat Perjanjian Kerja Sama yang dikirim melalui email yang terdaftar saat pendaftaran merchant.
5. Lengkapi kembali semua dokumen yang diminta shopee food dan kirimkan kembali dalam bentuk file ke email shopeefood dan dalam bentuk hardcopy ke kantor shopee.
6. Jika proses selesai dan berhasil, maka pemohon otomatis sudah dapat ikut serta berjualan dalam Shopee Food di aplikasi Shopee.
KLIK LINK DAFTAR MERCHANT
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe5IyWNJcbxXsd_51qwK2uD6iF2Qmdc_PjirT7NMcmT9GZ7iQ/viewform?gxids=7628
Tempat: ShopeeFood Driver Center, Jl. Cilandak Raya Kko No. 101 Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Ex Restaurant Padzzi)
Wajib membawa kelengkapan dokumen:
- KTP asli
- SIM C asli
- STNK asli (kendaraan roda dua, min. tahun 2012)
- KK asli
- SKCK asli
- Buku Tabungan atas nama sendiri (BCA/BNI/BRI/Mandiri)
- Bagi Anda yang berusia dibawah 21 tahun, wajib membawa surat persetujuan dari orang tua untuk menjadi Mitra Pengemudi ShopeeFood
KLIK LINK DAFTAR DRIVER SHOPEE FOOD
bit.ly/PendaftaranMitraDriverShopee
Untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, menggunakan masker dan selalu menjaga jarak. Harap berpakaian sopan dan mengenakan sepatu.